Saksi Kematian Tangmo Nida Terungkap Beri Keterangan Palsu

Rabu, 09 Maret 2022 - 17:37 WIB
loading...
Saksi Kematian Tangmo...
Polisi mengatakan setidaknya salah satu saksi kunci dalam kematian artis Thailand Tangmo Nida yang tenggelam pada 24 Februari 2022 memberikan keterangan palsu. Foto/Instagram Tangmo Nida
A A A
JAKARTA - Polisi mengatakan setidaknya salah satu saksi kunci dalam kematian artis Thailand Tangmo Nida yang tenggelam pada 24 Februari 2022 memberikan keterangan palsu. Menurut polisi yang menangani kasus ini, saksi tersebut terungkap telah berbohong.

Dilansir dari Bangkok Post, Rabu (9/3/2022) polisi menjelaskan bahwa setiap saksi yang diwawancarai menceritakan hal yang berbeda-beda. Polisi sampai saat ini telah mewawancarai sebanyak 65 saksi.

"Setiap saksi diwawancarai secara terpisah dan cerita yang mereka ceritakan kepada kami berbeda. Yang pasti setidaknya satu orang berbohong," kata polisi.

Polisi menjelaskan tersangka ketiga dapat didakwa. Selain pemilik kapal dan pengemudi, menyusul pernyataan orang lain yang hadir bertentangan dengan temuan tim forensik.


Petugas telah menggerebek rumah Nitas "Job" Kiratisoothisathorn. Mereka merupakan salah satu dari lima orang di speedboat dan sekarang sedang diselidiki apakah minuman keras yang mereka temukan terkait dengan kasus tersebut.

Di sisi lain, polisi sedang melihat catatan GPS speedboat. Namun belum menemukan bukti penyebab di balik penggunaan obat-obatan dan kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum yang mewakili ibu Tangmo, Panida Sirayootyotin telah meminta Khunying Porntip Rojanasunan, mantan direktur jenderal Institut Pusat Ilmu Forensik untuk melakukan otopsi ulang.

Sebagaimana diketahui, Tangmo Nida jatuh ke Sungai Chao Phraya dekat dermaga Pibul 1 di distrik Muang, Nonthaburi sekitar pukul 22.40 pada 24 Februari 2022 saat bepergian dengan speedboat bersama lima orang lainnya. Jenazah artis 37 tahun tersebut ditemukan sekitar pukul 13.00 siang pada 26 Februari 2022.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)